Kami informasikan bahwa izin perkuliahan offline yang dapat dipertimbangkan yaitu apabila mahasiswa memenuhi salah satu ketentuan dibawah ini:
1. Mahasiswa sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter yang disertai dengan diagnosa.
2. Mahasiswa dinas atau bekerja pada saat pelaksanaan kuliah offline dengan melampirkan surat tugas dari perusahaan yang dibubuhi tanda tangan atasan dan cap perusahaan.
Apabila mahasiswa memenuhi ketentuan diatas, silakan membuat tiket pada portal helpdesk dengan format sebagai berikut:
Nama:
Jurusan:
Batch:
Mata Kuliah :
Kelas:
Sesi:
Tanggal Kuliah Offline:
Bagi mahasiswa yang melakukan izin perkuliahan offline diluar ketentuan pada point 1 atau 2 diatas, maka status kehadiran mahasiswa adalah "Absent".
Batas maksimal ketidakhadiran dalam perkuliahan yaitu 3 kali dalam satu semester untuk setiap mata kuliah sebagai syarat Kakak mengikuti ujian.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.